KPK, Terungkap Dicky Erlangga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 168
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, Dicky Erlangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Perintah ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan tersebut turut dihadiri oleh jaksa dari KPK dan terdakwa Dicky Erlangga.
Usai sidang, Jaksa KPK Eko Wahyu menyampaikan bahwa permintaan majelis hakim akan segera disampaikan kepada pimpinan KPK, yaitu Direktur Penyidikan, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung,” ujar Eko Wahyu kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dalam persidangan tersebut, Dicky Erlangga yang merupakan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan, tampak kurang kooperatif dan mengaku lupa terkait uang korupsi yang diduga ia terima.
Ia sempat mengaku tidak ingat menerima uang senilai Rp 1,6 miliar yang diduga terkait proyek jalan tersebut.
Awalnya, Dicky hanya mengakui menerima uang sebesar Rp 980 juta dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Namun, setelah didesak, ia tetap berkeras tidak mengingat adanya penerimaan uang lainnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana proyek jalan di Sumatera Utara.
Penetapan tersangka ini diharapkan mampu memberi efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Diketahui, Kirun adalah Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang terlibat kasus suap proyek jalan di Sumut yang melibatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Awalnya, pengakuan Dicky Erlangga kemudian diluruskan oleh Bendahara Dalihan Natolu Group, Mariam. Informasinya uang yang diterima Dicky Erlangga secara bertahap itu totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Saat sidang berlangsung di hadapan hakim Khamonzaro Waruwu, saksi Mariam mengatakan Dicky Erlangga menerima 8 kali penyetoran uang dan setoran pertama dilakukan pada Juli 2023 senilai Rp 200 juta.
Berlanjut penyetoran kedua pada 24 Oktober 2023 sebesar Rp 400 juta. “Rinciannya Rp300 juta untuk Pak Dicky dan Rp100 juta untuk Pak Dadang,” kata Mariam sambil melihat tulisannya.
Waktu itu pada Januari 2024, Dicky Erlangga kembali dikirimi uang senilai Rp 400 juta, dan pada Desember 2024 senilai Rp 300 juta. Selanjutnya pada April 2025, Kirun kembali mengirimkan uang pada Dicky sebesar Rp Rp100 juta, dan Juli 2025 Rp200 juta. “Jika ditotal, jumlah transaksi Akhirun kepada Dicky mencapai Rp1,6 miliar,” kata Mariam.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyidikan lanjutan dan menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut.
Masyarakat menunggu perkembangan terbaru terkait kasus ini yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


