Menanti Pengungkapan Kasus Pengembang Ciputra Land di Kejatisu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- visibility 96
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN II.
Penjualan tersebut dilakukan oleh anak perusahaan PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, kepada pengembang Ciputra Land.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Jumat pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 48 saksi, namun 15 saksi tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang secepatnya.
“Hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah dipanggil, namun 15 orang tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Husairi.
Husairi menyebutkan bahwa para saksi yang diperiksa terbagi ke dalam empat klaster, meliputi saksi dari PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo, saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Deli Serdang, saksi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.

Penyidik Pidana Khusus, ujar Husairi, juga telah menggeledah sejumlah tempat antara lain kantor PTPN I, kantor PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, kantor PT DMKR Helvetia, serta kantor PT DMKR, Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai regulasi peralihan status lahan, kata Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara.
“Namun hak negara tidak diberikan oleh PT NDP.” kata Harli. Awak media berusaha menggali perkembangan kasus di salah satu kantor Citra Land Helvetia Deli Serdang namun tidak seorangpun memberikan jawaban, Jumat (19/09).
- Penulis: mediagramindo


