Nadiem Makarim Bela Diri, Kejagung Tidak Peduli
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 84
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan hari ini, Rabu (11/06), namun kemudian ditunda.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Jurist Tan mengajukan penjadwalan ulang ke penyidik. “Seharusnya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tetapi kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Ia menambahkan bahwa penjadwalan ulang dilakukan untuk Selasa (17/6) mendatang.
Harli juga menyatakan bahwa alasan penundaan belum diketahui pasti. “Sepertinya ada alasan kesibukan atau aktivitas lain,” katanya.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus lainnya, Ibrahim Arief, yang akan dilakukan esok hari, Kamis (12/6). Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6).
Fiona, yang menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, enggan berkomentar usai pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing. Indra menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya akan dilanjutkan pada Jumat (13/6), karena menurutnya, kondisi Fiona kelelahan.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang bernilai Rp 9,9 triliun. Kasus ini menimbulkan kerugian negara, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Nadiem Makarim, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Mendikbudristek, telah menyampaikan tanggapannya terkait kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan untuk mengurangi learning loss akibat pandemi Covid-19 dan dikerjakan secara transparan, didampingi berbagai pihak termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdatun) Kejagung.
Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman kasus ini dan terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat belajar tersebut.
- Penulis: mediagramindo


