Oknum Dinas Perkim Kota Medan Jadikan Taman Ahmad Yani Ladang Bisnisnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
- visibility 135
- print Cetak

Taman Ahmad Yani Kota Medan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Taman Ahmad Yani sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, harusnya mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang kerap melakukan berbagai aktivitas di taman tersebut.
Apalagi taman tersebut kerap digunakan masyarakat Kota Medan menjadi lokasi hiburan dan areal berolahraga baik pagi maupun sore hari.
Namun sangat disayangkan, keberadaan taman yang ada di inti Kota Medan itu, justru dimanfaatkan dengan tidak benar oleh oknum pegawai dari Dinas Perkim kota Medan yang menjabat sebagai Mandor berinisial Sup untuk mencari keuntungan pribadi.
Misalnya saja, mandor yang baru menjabat sejak Mei 2024 lalu, kabarnya melakukan pengutipan liar alias pungli terhadap pedagang yang berjualan di areal taman.
“Pokoknya setiap pedagang yang jualan di dalam taman atau di arealnya kalau mau aman wajib setor. Itu instrukti langsung mandor,” sebut sumber yang layak dipercaya, Kamis (17/10/2024).
Begitu juga untuk kendaraan yang parkir di areal taman. Semuanya dikutip dengan tarif resmi yang diatur Pemko Medan, meski hasilnya disebut-sebut masuk ke kantong sang mandor.
- Penulis: mediagramindo


