Orang Tua Penjual Gorengan Puas, Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuh Anaknya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 106
- print Cetak

Foto : Gadis penjual gorengan sebelum dibunuh dan diperkosa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pariaman – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman (27), terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yang terjadi pada September 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, Selasa (05/08).
Dalam sidang yang berlangsung ketat, majelis hakim menyatakan bahwa Indra Septiarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap Nia Kurnia Sari.
Hakim Dedi Kuswara mengungkapkan bahwa seluruh bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi memperkuat dakwaan tersebut.

Indra Septiarman (27) dihukum mati kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban. Bukti yang kuat, termasuk temuan tali rafia yang digunakan dalam kejadian, menjadi salah satu dasar putusan ini,” ujar Dedi Kuswara.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa bukti tali rafia yang digunakan sebagai alat pembunuh direkayasa dan dipaksakan oleh majelis hakim.
Sementara itu, orang tua korban, Eli, menyambut baik keputusan pengadilan. Ia mengaku merasa puas dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
- Penulis: mediagramindo


