Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 213
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari lalu, menjalani proses penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/03).
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait kasus tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di depan awak media.
Diketahui semasa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama
Diketahui semasa Yaqut menjabat sebagai menteri Agama kebijakannya kerab menuai kontroversi panjang di antara label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Penulis: Admin


