Paranormal Tentukan Waktu Perampokan, Aksinya Kandas 5 Ditangkap dan 1 Tewas
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 84
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku kasus perampokan toko dan grosir di wilayah Kabupaten Asahan. Sayangnya, dalam proses penangkapan, satu pelaku meninggal dunia akibat melawan dan berusaha melarikan diri.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H, menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Selasa (27/05/2025), bahwa keenam tersangka terlibat dalam aksi perampokan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Asahan. Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Asahan dalam memberantas kejahatan di daerah tersebut.
Menurut Kapolres, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi perampokan tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, mereka dikabarkan mempelajari situasi dan kondisi lokasi toko serta bahkan meminta bimbingan dari paranormal untuk menentukan waktu yang tepat beraksi.
Adapun keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. Dedi Firmansyah (41), warga Binjai Barat
2. Sayuti alias Agam (45), warga Binjai Selatan
3. Sofyan Ginting alias Jordi (33), warga Deli Serdang
4. Pujiono alias Suhu (30), warga Serdang Bedagai
5. Fitri Susanti (29), warga Kabupaten Siak
6. Fredi Sanjaya (31), warga Kabupaten Langkat (meninggal dunia saat proses penangkapan)

Kapolres menjelaskan, aksi perampokan pertama terjadi pada 29 April 2025 di wilayah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan. Pelaku membobol pintu ruko dan mencuri beras, dompet, kunci mobil, rokok berbagai merek, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Aksi kedua dilakukan pada 20 Mei 2025 di Jalan Kartini, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Para pelaku merusak pintu besi toko grosir milik Melawati, mengancam korban dengan obeng yang dibalut kain hijau menyerupai senjata api, serta membawa kabur laptop, ponsel, dan uang tunai. Kerugian dari perampokan ini diperkirakan sekitar Rp7 juta.
Sementara aksi ketiga terjadi pada 22 Mei 2025 di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Mereka menggondol 27 tabung gas elpiji 3 kilogram, puluhan slop rokok, dan barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp9 juta.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari keenam tersangka, lima di antaranya diketahui positif menggunakan narkoba. Sedangkan satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penanganan kasus ini, satu pelaku berinisial Fredi Sanjaya meninggal dunia saat proses penangkapan akibat melawan petugas. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di Kabupaten Asahan.
Kapolres Afdhal Junaidi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum secara tegas dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
- Penulis: mediagramindo


