Pembahasan UUD Perampasan Aset Segera Bergulir
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- visibility 81
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut disampaikan Supratman dan menegaskan komitmen politik yang kuat antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR terkait regulasi penting ini.
“Jadi ya, bersabar sedikit. Yang jelas, komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu suara terkait RUU Perampasan Aset,” ujar Supratman di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan RUU ini dipercepat karena inisiatifnya berasal dari DPR. Pemerintah, menurut dia, telah menyiapkan draf dan siap mendukung jalannya pembahasan secara teknis.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Muhamad Nasir Djamil mengungkapkan bahwa saat ini DPR tengah merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diharapkan selesai bersamaan dengan pembahasan RUU KUHP pada awal 2026.
Ia memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan beriringan dengan KUHAP, Senin (15/09).
“Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” katanya beberapa hari lalu.
Dengan adanya komitmen politik yang sudah terbangun dan kesiapan dari pemerintah, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan demi memberikan kerangka hukum yang lebih tegas dalam penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


