Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD dan Evaluasi Roadmap ETPD Tahun 2026: Wujudkan Keuangan Yang Iklusif
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- visibility 304
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dalam pidato menyampaikan harapannya agar hal-hal yang telah berjalan selama ini semakin baik dari sebelumnya.

“Secara teori sudah kita tahu, dan sama-sama tinggal hasilnya yang perlu kita lihat,” ujarnya.
Disampaikan Bupati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati mengatakan, pengelolaan pajak dan retribusi bukan sebatas target dan realisasi, tetapi apakah target sudah sesuai dengan potensi yang seharusnya, bagaimana mekanisme uang pajak dan retribusi masuk kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan apakah pelayanan sudah mempermudah masyarakat dalam pembayaran.
Sistem non tunai (CASHLESS) yang sedang marak, telah membawa perubahan dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Simalungun.
Perubahan yang dilakukan mulai dari perbaikan aplikasi pengelolaan serta modernisasi pembayaran pajak dan retribusi telah digalakkan dengan kerja sama terhadap pihak ketiga.
- Penulis: Admin


