Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial untuk Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
- visibility 88
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Sombolon, menyampaikan bahwa sebanyak 305 penyandang disabilitas di kota ini yang aktif bekerja sangat membutuhkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penyandang disabilitas dikenal sebagai pekerja rentan dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan melalui anggaran yang telah dialokasikan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Dari jumlah tersebut, Ilyan menyebutkan terdapat lima orang yang terdata sebagai ojek online (Ojol). Menyusul instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemko Medan, di bawah pimpinan Wali Kota Bobby Nasution, berkomitmen untuk melakukan inovasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Pekerja rentan yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia berisiko tinggi untuk membuat keluarganya menjadi miskin. Untuk itu, kami memastikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan pendidikan,” ujar Ilyan.
- Penulis: mediagramindo


