Pemko Medan Berikan Perlindungan Sosial untuk Penyandang Disabilitas Pekerja Rentan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
- visibility 89
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 187 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyambut baik upaya Pemko Medan dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.
“Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya,” ungkap Jefri, menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak.
- Penulis: mediagramindo


