Pendataan Disdukcapil Kota Medan Bersama Rutan Kelas 1 Medan Untuk Mensukseskan Pilkada 2024
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
- visibility 122
- print Cetak

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melakukan pendataan dan perekaman KTP-ELdi Rutan Kelas 1 Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Bertempat di Rutan Klas I Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang diwakili oleh Agus Mulia Siregar dan tim melakukan pendataan dan perekaman KTP-EL bagi Warga Binaan Pemasyarakatan domisili kota medan yang tidak memiliki NIK.
Untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melakukan pendataan dan perekaman KTP-EL untuk warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, Rabu (29/05).
Pendataan ini merupakan komitmen Rutan 1 medan untuk memberikan layanan hak politik bagi Warga Binaan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait hak politik dan hak memilih bagi Warga Binaan.

Pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berdomisili kota medan yang tidak memiliki NIK.
Lebih lanjut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea menyampaikan Terimakasih kepada Tim dari Disdukcapil kota medan dan siap mendukung untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
- Penulis: mediagramindo


