Nadiem Makarim Ditahan Usai Kejaksaan Agung Menetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
- visibility 144
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan hari ini.
Nadiem Makarim langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 2 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat mantan pejabat Kemendikbudristek sebagai tersangka terkait kasus ini.
“Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09).
Dalam kasus ini, kerugiaan negara ditaksir lebih dari Rp 1,98 triliun. Angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat tersangka sebelumnya adalah Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar serta Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Penulis: mediagramindo


