Pengusaha dan Pekerja Mengeluh Kebijakan UMP 2025 Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 95
- print Cetak

Kebijakan Pj Gubernur Sumatera Utara, UMP 2025 dikeluhkan Pekerjaan dan Pengusaha.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo keluhkan UMP 2025 kebijakan Pj Agus Fatoni.
Alasannya sektoran hanya, sektor pertanian, kehutanan, perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor kontruksi, sektor akomodasi dan penyediaan makanan, sektor informasi dan penyedia komunikasi, sektor keuangan dan akuntansi.
“Hal ini dianggap merugikan kaum buruh, jumlah sektor industri masih banyak yang belum dimasukan dalam UMSP tersebut. Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut,” ucap Willly di Medan, Sabtu (14/12/2024).
Menurut, Willly seharusnya ada kebijakan khusus untuk kurang lebih 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025. Di antaranya seperti UMSP sebelum adanya UU Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.
“Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja disana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu,” tegas Willly
Ketua Partai Buruh ini juga mengatakan, kondisi buruh upahnya sudah sangat murah. Harapan dikembalikannya UMSP harusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas.
“Hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Walikota di Sumut akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota nya untuk tahun 2025 mendatang. Jadi jika UMSK kabupaten kota juga 8 Sektor Industri, maka buruh di kab kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong,” ketua Willly.
Menyikapi hal tersebut, FSPMI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Provinsi.
“Rencana kami siapkan Minggu depan kami akan aksi gelombang besar-besaran menolak ini, PJ Gubsu itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya,” tegas Willly.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5% sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).
Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%– 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.
Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5% – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” kata Agus Fatoni.
- Penulis: mediagramindo


