Pengusaha dan Pekerja Mengeluh Kebijakan UMP 2025 Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 93
- print Cetak

Kebijakan Pj Gubernur Sumatera Utara, UMP 2025 dikeluhkan Pekerjaan dan Pengusaha.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Kalangan pengusaha dan buruh kompak mengeluhkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni 6,5 persen.
Ada beberapa alasan disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Hapossan Siallagan.
Hapossan menilai kenaikan UMP 6.5 persen terlalu tinggi karena berpotensi merugikan kalangan pengusaha. Alasannya potensi-potensi kenaikan UMP yang terus terjadi hingga tahun depan.
“Akan ada potensi kemungkinan tahun depan terus-terus lebih tinggi, malah bisa jadi sampai 10 persen,” kata Hapossan Siallagan.
Lanjut, Hapossan bahwa APINDO sejak awal sudah menyampaikan saran kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jika UMP hanya bisa naik sesuai standart. Demi menjaga stabilitas dan kondisi para pengusaha APINDO menyarankan naik cukup di angka 3,5 persen.
“Dari awal APINDO sudah sampaikan ke Pemprov Sumut, tapi karena sudah ditetapkan ya mau gimana lagi. Kami berulang kali mengajukan saran agar UMP hanya naik 3,5 persen,” ucap Hapossan.
Lanjut Hapossan, dengan tingginya kenaikan UMP maka bisa berdampak dengan kebijakan para pengusaha. Kemungkinan yang terburuk, diprediksi para pengusaha hanya punya pilihan melakukan PHK besar-besaran.
“Agar supaya tidak ada hal demikian perlu solusi dari Pemerintah untuk memberikan subsidi, agar PHK tidak sampai terjadi dan kestabilan perusahaan sendiri bisa terjaga. Ada bantuan seperti insentif atau sejenisnya, ya minimal ada kompensasilah, apalagi pasca pendemi banyak juga perusahaan yang belum stabil benar,” katanya.
Terpisah, Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumut 6,5 persen pihaknya setuju. Akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor industri dianggap merugikan.
- Penulis: mediagramindo


