Petugas Reskrim Polres Ngawi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
- visibility 93
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ngawi – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ngawi berhasil membongkar dan menangkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Empat orang tersangka diamankan dan kini berada di tahanan Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin.
“Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi. Dari pengungkapan ini, sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Ngawi, Sabtu (31/05).
Keempat tersangka yang diamankan adalah ZM (34), pria asal Pasuruan; SA (35), wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan; R (32), wanita warga Pasuruan; dan SEB (22), wanita asal Bringin Ngawi.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat desa terhadap upaya ZM dan R yang hendak mengadopsi salah satu bayi di wilayah tersebut.
Kecurigaan muncul karena kedua pelaku telah menyiapkan berkas-berkas surat keterangan lahir secara lengkap. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendalami dan mengungkap praktik jual beli bayi yang dilakukan sindikat tersebut.
Modus operandi tersangka, jelas Kapolres, adalah mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan, terutama dari keluarga kurang mampu.
Para tersangka kemudian menawarkan biaya sebesar Rp6 juta untuk proses persalinan, dan setelah bayi lahir, bayi tersebut diserahkan kepada pemesan yang biasanya berasal dari Jakarta dengan imbalan sebesar Rp15 juta.
Selain barang bukti berupa mobil operasional, uang tunai, buku rekening transaksi, dan pakaian bayi, aparat kepolisian juga menyita sejumlah dokumen yang terkait praktik kejahatan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa demi melindungi hak anak dan memberantas perdagangan manusia di wilayah Jawa Timur dan Indonesia secara umum.
- Penulis: mediagramindo


