Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Berjamaah, Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun

Korupsi Berjamaah, Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 7,5 Tahun

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
  • visibility 83
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan pada tahun anggaran 2021.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting dikonfirmasi membenarkan pihaknya melalui JPU telah menuntut terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk tuntutan kita tanyakan ke tim JPU. Disampaikan oleh tim JPU bahwa benar telah tuntutan,” kata Adre Wanda Ginting, Rabu (1/1/2025)

Penuntutan Bambang Pardede sesuai informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

JPU menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa Bambang Pardede terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Bambang harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Ir. Bambang Pardede, M.Eng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 400 juta,” demikian bunyi tuntutan yang tercatat di SIPP PN Medan.

Diketahui, kasus korupsi ini berawal dari proyek peningkatan kapasitas jalan yang melibatkan anggaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Bambang Pardede yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

Selain Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara ini. Yakni adalah Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

“Kejaksaan akan terus mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Adre W Ginting.

Dengan tuntutan yang dijatuhkan, proses hukum terhadap Bambang Pardede semakin mendekati akhir. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah serta proyek infrastruktur yang merugikan masyarakat, dan merugikan negara.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Ekonomi Kreatif Siap Berikan Pendampingan di Wilayah Agar Berkembang

    Kementerian Ekonomi Kreatif Siap Berikan Pendampingan di Wilayah Agar Berkembang

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Makassar – Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan siap memberikan pendampingan pada pemerintah daerah yang ingin membentuk Dinas Ekonomi Kreatif agar industri di wilayahnya semakin berkembang. Pernyataan itu disampaikan oleh Teuku Riefky Harsya Menteri Ekonomi saat memberikan sambutan, “Pembentukan dinas (ekonomi kreatif) tentu domainnya ada di pak gubernur, tetapi kami siap mendampingi,” kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky […]

  • Gebyar Bayar Pajak Berhadiah Pemko Medan Bakal Digelar

    Gebyar Bayar Pajak Berhadiah Pemko Medan Bakal Digelar

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Medan – Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan acara pengundian “Semarak Hadiah Bayar Pajak”. Acara puncak pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 24 Desember 2025. Program ini ditujukan khusus bagi warga Kota Medan yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) […]

  • Longsor Hebat Melanda Banjarnegara, Puluhan Rumah Rusak dan Ratusan Warga Mengungsi

    Longsor Hebat Melanda Banjarnegara, Puluhan Rumah Rusak dan Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Banjarnegara – Bencana tanah longsor kembali melanda wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Minggu siang (16/11/2025). Kejadian ini terjadi di Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, yang mengakibatkan puluhan rumah warga rusak dan ratusan warga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Menurut penuturan Kepala Desa Pandanarum, Misrod, longsor ini dipicu oleh tingginya intensitas […]

  • Jamaah Haji Kloter I Embarkasi Medan Dijadwalkan Take off di Bandara Internasional Kualanamu

    Jamaah Haji Kloter I Embarkasi Medan Dijadwalkan Take off di Bandara Internasional Kualanamu

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 360 jamaah calon haji asal Kota Padangsidimpuan tiba di asrama haji Medan dan langsung mengikuti layanan one stop service termasuk petugas haji. Calon Haji yang tergabung dalam Kloter I Embarkasi Medan serta menjadi rombongan pertama yang memulai proses keberangkatan haji tahun 2025 ini. Setibanya di lokasi, para jamaah disambut oleh Ketua Panitia […]

  • Tawuran Pelajar di Kota Medan Gunakan Petasan dan Sajam

    Tawuran Pelajar di Kota Medan Gunakan Petasan dan Sajam

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Medan – Aksi tawuran pelajar yang terjadi di sekitaran jalan simpang pemda Medan Selayang saling serang arahkan petasan, dan gunakan Sajam. Menurut keterangan warga tawuran itu terjadi sore hari, terlihat konvoi pelajar mengendarai sepeda motor mengarahkan petasan ke arah pelajar lainnya di sekitaran ruko bersebrangan jalan, Sabtu (04/05). “Gila ada yg lempar batu juga,” tutur […]

  • Tuntut Pesangon PT Tri Adi Bersama (Anteraja) Terseret Ke Persidangan

    Tuntut Pesangon PT Tri Adi Bersama (Anteraja) Terseret Ke Persidangan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MEDAN – Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025). Pada sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah. Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim  M Nazir menunda […]

expand_less