Pledoi Aris Yudhariansyah, Tuntutan JPU Tidak Mencerminkan Fakta-fakta Persidangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
- visibility 131
- print Cetak

PLEDOI: dr Aris Yudhariansyah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan pada Kamis malam (27/2).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Saya menyadari bahwa jaksa, polisi, pengacara, dan hakim adalah penegak hukum yang seharusnya memfokuskan tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan tidak tendensius. Namun, jika jaksa sudah bersikap tendensius, bagaimana kami, sebagai pihak yang terlibat, bisa berharap hukum ditegakkan dengan adil?” ungkap dia.
Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.
“Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan—seperti keterangan saksi yang tidak didukung bukti lain—dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima,” papar mantan sekretaris Dinkes Sumut ini.
“Tuduhan ini bahkan lebih dipaksakan lagi dengan menganggap keterangan saksi sebagai bukti petunjuk, yang dalam hukum harus disertai dengan bukti lain untuk menjadi sah. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian yang berlaku dalam hukum kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah, harus ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan saling mendukung.
- Penulis: mediagramindo


