Pledoi Aris Yudhariansyah, Tuntutan JPU Tidak Mencerminkan Fakta-fakta Persidangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
- visibility 133
- print Cetak

PLEDOI: dr Aris Yudhariansyah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid di Dinkes Sumut di PN Medan pada Kamis malam (27/2).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Saya memohon agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan objektif dan memperhatikan hak saya untuk didengar dan dipertimbangkan dalam proses hukum ini. Saya hanya ingin memperoleh keadilan dan kebenaran yang sebenarnya,” sambung dr Aris.
Tuntutan JPU
Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2025, JPU menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, dalam pledoi ini, tim kuasa hukum dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, dakwaan terhadap Aris Yudhariansyah tidak terbukti. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sarma Siregar bersama Hakim Anggota, Cipto Hosari Nababan dan Bernard Panjaitan, serta Erick Sarumaha selaku JPU.
- Penulis: mediagramindo


