9 Tahun Kasus Di Polsek Labuhan Ruku Dipertanyakan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
- visibility 115
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kuasa hukum korban pencurian, Dr. Asman Siagian, SH, MH, mendesak Polda Sumut segera memeriksa tim penyidik Polsek labuhan ruku yang tak kunjung tuntas menyelesaikan kasus pencurian, meski korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP) sejak 9 tahun lalu.
Korban pencurian adalah AS (50), kecewa dengan ketidak profesionalan penyidik Polsek Labuhan Ruku dalam penanganan kasus pencurian yang dialaminya pada tahun 2016. Penyelesaian kasus tersebut hingga kini tidak ada kejelasan.
Menurut keterangan Asman, korban AS mengalami tindak pidana pencurian di rumahnya Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saat rumah ditinggal pemiliknya. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp.20 juta, laptop, kamera, handphone 2 unit, sejumlah jam tangan dan rokok. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp.45 juta lebih.
Kuat dugaan, para pelaku mengendarai mobil Agya Merah dengan plat polisi BK 1433 UP. Sebelum melakukan aksinya, pelaku memarkirkan mobilnya di sebelah rumah korban.
- Penulis: mediagramindo


