Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Kasus Dibagi dalam Dua Perkara
- account_circle Andrean
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 62
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa masing-masing delapan saksi dalam dua perkara tersebut. Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat tersangka dalam kasus perusakan gerobak diketahui merupakan bagian dari kelompok pendatang atau bukan warga setempat. Sementara itu, tiga tersangka dalam perkara pengeroyokan merupakan warga sekitar yang diduga melakukan aksi balasan saat bentrokan berlangsung.
“Yang kelompok perusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat,” kata Budi.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan. Polisi saat ini memburu sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam keributan tersebut.
Budi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional.
“Perkara ini terus berjalan. Kami minta beri ruang kepada teman-teman penyidik agar ini ditangani secara profesional,” ujarnya.
- Penulis: Andrean


