RUU Statistik cegah penyalahgunaan survei tahun politik
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
- visibility 82
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik akan memperkuat tata kelola data di Indonesia, terutama pada tahun-tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.
Sofwan mengatakan bahwa pembahasan RUU Statistik melalui Panitia Kerja (Panja) di Baleg kini memasuki tahap penting dengan fokus pada regulasi lembaga survei politik.
“Sejumlah anggota Panja khawatir terhadap potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei nonpemerintah dalam konteks elektoral,” kata Sofwan Dedy Ardyanto dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Rabu (29/04).
Dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas, kata dia, kegiatan survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, yang berarti hanya dapat dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang terdaftar dan punya izin resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kendati demikian, lembaga yang belum terdaftar, lanjut dia, tetap bisa melakukan survei, tetapi hanya untuk konsumsi internal atau tidak boleh memublikasikan secara luas.
Menurut dia, survei yang tidak secara profesional dan etis berisiko membentuk opini publik secara keliru dan merusak iklim demokrasi.
RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.
Dengan kehadiran Dewan Statistik Nasional ini, menurut Sofwan, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei.
“Sanksi pidana dan denda bisa dikenai jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, melainkan menjaga kredibilitas ruang data publik kita,” tuturnya.
- Penulis: mediagramindo


