Praktek Korupsi Pengurusan Sengketa Lahan Dua Tersangka di PN Depok
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 135
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan. Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam proses pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Yohansyah Maruanaya, juru sita di PN Depok, Trisnado Yulrisman, Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma, Kepala Divisi Legal PT. KD, serta dua pegawai PT. KD lainnya, ADN dan GUN.
- Penulis: Admin


