Raja Juli Antoni Bakal Dipanggil KPK, Ini Penjelasannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- visibility 81
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dalam keterangannya, Asep menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat publik yang diduga terlibat, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, apabila informasi yang diterima mengarah kepada keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9) malam.
Langkah tersebut muncul setelah pemeriksaan terhadap Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK.
Dida diperiksa sebagai saksi pada 17 September 2023, terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kasus ini tengah diselidiki secara intensif oleh KPK, seiring dengan upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi, demi menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan hutan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN dan pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
KPK berjanji akan terus melakukan proses penyidikan secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


