BW : Pj Bupati, Kanit Tipikor Instruksikan Kepala Sekolah Untuk Menentukan Paslon
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 13 Jan 2025
- visibility 84
- print Cetak

Tim Hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Tim Hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menilai, Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik karena diwarnai praktik politik dinasti hingga cawe-cawe aparat.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
“Pilkada, Pilgub Sumut beda, unik, dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti, ada calon bernama Bobby serta pelanggaran asas dan prinsip pemilihan,” kata Bambang dalam sidang di Gedung MK.
BW pun mengungkapkan adanya dugaan penggunaan aparat penegak hukum untuk ikut campur dalam proses Pilkada Sumut.
Ia mencontohkan, ada pejabat di daerah Sumut yang diminta untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Bobby Nasution dan Surya.
“Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara,” kata Bambang.
- Penulis: mediagramindo


