Bongkar Proyek Rp 231,8 Miliyar, KPK Temukan Senjata Api
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
- visibility 138
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan setelah TOP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dari lembaga antirasuah berhasil menyita uang tunai mencapai miliaran rupiah dari kediaman tersangka.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dan mengamankan sejumlah uang sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa perlengkapan berupa pistol dan senapan angin. Menurut Budi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait penanganan senjata api tersebut.
“Untuk jenisnya, pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan dua pack amunisi airgun pellet,” tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk mengerjakan proyek jalan bernilai Rp231,8 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang tengah diusut KPK terkait proyek infrastruktur di Sumut, dan menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan.
- Penulis: mediagramindo


