Razia Besar-besaran Usai Operator Open BO di Lapas
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 21 Jul 2025
- visibility 112
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Sebanyak 16 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan praktik prostitusi online (open BO) yang melibatkan anak di dalam lapas tersebut.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi pemindahan tersebut dalam keterangan persnya hari ini. “Ada 16 narapidana dari Lapas Cipinang yang dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya Senin (21/07).
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kolaborasi antara tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penyelidikan bersama tersebut mengungkap praktik prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas. Wachid menjelaskan, proses ini diawali dari penyelidikan mendalam yang menemukan alat komunikasi di kamar narapidana saat pendalaman dilakukan.
“Tim kami melakukan klasifikasi dan saat itu ditemukan satu alat komunikasi. Kami juga memberikan ruang kepada Polda untuk menindaklanjuti,” tutur Wachid.
Sebagai langkah penegakan disiplin dan keamanan, pada Minggu (20/7/2025) dini hari, dilakukan razia gabungan besar-besaran di dalam Lapas Cipinang. Razia ini melibatkan pasukan Brimob, Polres Jakarta Timur, serta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang-barang terlarang termasuk beberapa unit ponsel yang digunakan narapidana untuk aktivitas ilegal.
“Razia tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan. Kami menemukan barang-barang terlarang dan langsung memindahkan narapidana yang terlibat ke Nusakambangan dengan pengamanan maksimum,” jelas Wachid.
Pengungkapan kasus ini juga diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya. Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Ditres Siber, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menyatakan bahwa salah satu narapidana berinisial AN (40) diduga mengendalikan praktik open BO anak dari dalam lapas.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membentuk grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185,” ungkap Rafles dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AN memanfaatkan ponselnya untuk menjual dua anak berinisial CG dan AB, yang berusia 16 tahun, kepada pria dewasa di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Pelaku diketahui telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak tersebut sejak Oktober 2023, dengan frekuensi satu sampai dua kali dalam seminggu.
“Korban akhirnya mendapatkan informasi bahwa mereka menjadi korban eksploitasi dari pelaku yang dikendalikan dari dalam lapas,” tambah Rafles.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas lapas, mengingat pelaku mampu melakukan kejahatan dari balik jeruji besi. Pemerintah melalui Kemenkumham dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan agar praktik ilegal seperti ini tidak terulang kembali.
Penegakan hukum dan pencegahan eksploitasi anak di lingkungan lapas menjadi prioritas utama untuk melindungi hak asasi dan masa depan anak-anak yang menjadi korban.
- Penulis: mediagramindo


