Reaksi Bobby Jelang Putusan MK Pilkada Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 3 Feb 2025
- visibility 98
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada Selasa 4 Februari 2025, besok.
Putusan sela berisikan penolakan (dismissal) atau sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK.
Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke MK dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB.
Jelang pembacaan putusan sela di MK, kubu pasangan pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya mengatakan akan mengikuti sidang dan menerima apa pun keputusan MK.
“Sesuai pemberitahuan dari MK, putusan sela untuk Pilkada Sumut jadwalnya pukul 08.00 WIB. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa dan mendengar keputusan yang dikeluarkan hakim MK besok,” kata Yudha Johansyah, juru bicara tim pemenangan Bobby-Surya, Senin (3/2/2025).
Yudha mengatakan, tim hukum Bobby-Surya telah mengikuti segala proses di MK. Pihaknya, kata Yudha akan menghormati keputusan MK.
- Penulis: mediagramindo


