Bapas Waikabubak Teken PKS dengan Pemkab Ende, Perkuat Pidana Kerja Sosial & Pembinaan Anak
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 172
- print Cetak

Penandatanganan PKS Bapas Waikabubak Pemkab Ende Nusa Tenggara Timur, 17 Juni 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENDE, NTT – Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama PKS dengan Pemerintah Kabupaten Ende, Rabu 17 Juni 2026. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan PKS menjadi langkah strategis untuk mendukung sistem pemidanaan modern yang lebih humanis.
Fokus utamanya ada tiga hal pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta pembimbingan kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam pertemuan, kedua pihak membahas teknis pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana alternatif ini memberi manfaat ganda bagi masyarakat dapat fasilitas publik, pelaku tindak pidana belajar tanggung jawab sosial.
Untuk anak berhadapan dengan hukum, disepakati skema pidana pelayanan masyarakat. Pendekatan ini mengutamakan kepentingan terbaik anak dan proses pemulihan, bukan hanya penghukuman.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmat Pijati, menyebut peran aktif Pemkab Ende sangat penting. Dukungan pemerintah daerah akan memperluas lokasi kerja sosial dan pelayanan masyarakat, sehingga tujuan pembinaan lebih optimal sesuai regulasi yang berlaku.
- Penulis: Pipin


