Respon Panglima TNI Penggunaan Sirene dan Strobo
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
- visibility 114
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut selama kegiatan pengawalan pejabat negara.
Dalam pernyataannya di acara TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa dirinya telah mengingatkan Polisi Militer (POM) agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan secara tepat dan proporsional.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya, Minggu (21/09).
Lebih lanjut, Panglima TNI mengungkapkan bahwa dirinya telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya karena dianggap mengganggu kenyamanan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
Ia mencontohkan bahwa dirinya sendiri jarang menggunakan strobo saat berkendara dan selalu berhenti di lampu merah, mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” katanya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan selama pengawalan pejabat tinggi negara.
Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek kenyamanan dan aturan dalam penggunaan perangkat pengawalan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
- Penulis: mediagramindo


