Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHP- Pilkada Edy-Hasan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- visibility 99
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Suhartoyo.
- Penulis: mediagramindo


