Saling Tuding di Sidang Panel I Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 90
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
“Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, kubu Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan.
Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Bobby-Surya.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu disebut melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pilgub Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby-Surya juga disebut membuat beberapa program yang mengerek elektoral mereka. Tuduhan politik uang juga menjadi bagian dari pelanggaran TSM yang didalilkan oleh Edy-Hasan.
- Penulis: mediagramindo


