Saling Tuding di Sidang Panel I Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 91
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, menuding balik kubu paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.
“Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar dalam sidang Panel I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Qhaizhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
“Di samping pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut,” katanya.
- Penulis: mediagramindo


