Pekerja di Kota Medan
Kadisnaker Himbau THR di Bayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya
- calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
- visibility 78
- 0Komentar
Medan – Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengimbau pengusaha di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Kewajiban ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun […]


