penyelundupan migran
41 WNI Dipenjara di Malaysia, Kasus Penyelundupan Migran
- calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
- visibility 138
- 0Komentar
LUMUT – Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia atau WNI yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia atau Maritim Malaysia Negeri Perak telah dijatuhi hukuman penjara tiga bulan. Mereka didakwa karena masuk ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di perairan Teluk Senangin pada 31 Juli 2026. Dua orang di antaranya juga dihadapkan ke pengadilan atas kasus penyelundupan […]


