Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tegaskan Pengelolaan Potensi Pulau di Aceh Singkil

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tegaskan Pengelolaan Potensi Pulau di Aceh Singkil

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh potensi yang ada di pulau-pulau di Kabupaten Aceh Singkil, terutama empat pulau yang baru kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Dalam konferensi pers di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/06), Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa pengelolaan pulau-pulau tersebut merupakan hak dan tanggung jawab pemerintah Aceh. “Sudah hak kita, sudah kembali kepada kita, kelola ke masa depan,” ujarnya.

Pengembalian keempat pulau tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang memutuskan bahwa wilayah yang sempat menjadi sengketa batas antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut kini kembali menjadi bagian dari administrasi Provinsi Aceh.

Mualem menjelaskan bahwa keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti pohon kelapa dan rumput laut, serta sering digunakan sebagai tempat persinggahan nelayan.

Bahkan, beredar isu bahwa pulau-pulau tersebut memiliki potensi sumber minyak dan gas bumi (Migas).

“Di pulau tersebut ada migas, rumput laut, kelapa, hingga biawak. Semuanya akan kami kelola dengan baik,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak yang telah mendukung perjuangan pemerintah Aceh dalam mengembalikan pengelolaan keempat pulau tersebut. “Terima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang telah mendukung. Dengan doa dan dukungan mereka, apa yang telah diperjuangkan akhirnya menjadi milik kita,” tambah Mualem.

Pengembalian keempat pulau tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya alam dan pembangunan ekonomi masyarakat setempat di masa yang akan datang.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Kepala Rutan Rantau Ikuti Pembagian Bansos dan Buka Puasa Bersama di Kanwil Ditjenpas Kalsel

    Plt Kepala Rutan Rantau Ikuti Pembagian Bansos dan Buka Puasa Bersama di Kanwil Ditjenpas Kalsel

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Banjarmasin – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, turut serta dalam kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) dan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (27/3). Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalsel serta ibu-ibu […]

  • KTT Ke-47 Indonesia Hadir Bukti Komitmen Menghadapi Tantangan Global

    KTT Ke-47 Indonesia Hadir Bukti Komitmen Menghadapi Tantangan Global

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kuala Lumpur –  Indonesia turut menghadiri pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia. Acara ini dibuka langsung oleh Perdana Menteri Malaysia, Yang Mulia Anwar Ibrahim, selaku tuan rumah, bersama dengan jajaran pemimpin negara-negara anggota ASEAN lainnya. Mengusung tema inovatif, yakni “Inklusivitas dan Keberlanjutan” kehadiran Indonesia di KTT […]

  • Lomba Puisi Internasional Satu Abad Jam Gadang

    Lomba Puisi Internasional Satu Abad Jam Gadang

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bukittinggi – Dalam rangka memperingati satu abad keberadaan Jam Gadang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pemerintah kota mengumumkan akan menggelar berbagai kegiatan budaya dan pariwisata yang melibatkan partisipasi internasional. Salah satu rangkaian acara utama adalah lomba baca puisi tingkat internasional yang akan diikuti oleh 50 negara, Jumat (06/06). Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan informasi […]

  • Pecah Telur, Rutan Kelas I Medan Suplai Produk Ke Hotel Grand Mercure Medan.

    Pecah Telur, Rutan Kelas I Medan Suplai Produk Ke Hotel Grand Mercure Medan.

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Medan – Kasubsi Bimker (Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Kerja) Rutan Kelas I Medan, Irawadi Purba turun langsung mengantar tas Pouch ke Hotel bintang lima pesan Hotel Grand Mercure Medan pertama kalinya beserta jajaran di pagi hari yang cerah, Kamis (05/09). Pesanan tas pouch ukuran ukurannya 22 x 7 x 17 cm berbahan parasut hitam […]

  • Medan Raya Fashion Week Dibuka Rico Waas di Gedung Bersejarah

    Medan Raya Fashion Week Dibuka Rico Waas di Gedung Bersejarah

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong para fashion designer (perancang busana) tidak melupakan akar budaya dalam berkarya. Hal itu ditegaskan oleh Rico Waas saat membuka Medan Raya Fashion Week (MRFW) 2025 di Gedung Warenhuis, Rabu (19/3/2025). “Apapun yang diangkat dalam dunia fashion, jangan lupa akar budaya kita miliki,” ujar Rico […]

  • Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, Ini Penjelasannya

    Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pemerintah sedang menindaklanjuti keberadaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,1 triliun yang saat ini mengendap di rekening tidak aktif atau dormant. Dana tersebut disebut akan otomatis dikembalikan ke negara apabila tidak digunakan oleh penerima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari. Dalam […]

expand_less