41 WNI Dipenjara di Malaysia, Kasus Penyelundupan Migran
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
- visibility 138
- print Cetak

41 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin Tinggal (PATI) ditangkap di Malaysia, Sabtu (15/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUMUT – Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia atau WNI yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia atau Maritim Malaysia Negeri Perak telah dijatuhi hukuman penjara tiga bulan. Mereka didakwa karena masuk ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di perairan Teluk Senangin pada 31 Juli 2026.
Dua orang di antaranya juga dihadapkan ke pengadilan atas kasus penyelundupan migran.
Pengadilan Majistret Seri Manjung, Malaysia, pada Jumat (14/8/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada 41 WNI.
Pengarah Maritim Negeri Perak, Kapten Maritim Mohamad Shukri Khotob mengatakan, ke-41 orang kena tuduh itu didakwa melanggar Pasal 5(2) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena diduga memasuki Malaysia melalui jalan yang tidak diwartakan.
“Semua 41 orang kena tuduh mengaku bersalah atas dakwaan tersebut,” ujar Mohamad Shukri dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Kapal Tongkang Menyeludupkan Pekerja Asal Indonesia Ditangkap di Malaysia, Sabtu (15/08).
- Penulis: Pipin


