Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Akibat Intimidasi Jurnalis, Polwan Bid Propam Polda Bali Segera Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Akibat Intimidasi Jurnalis, Polwan Bid Propam Polda Bali Segera Jalani Pemeriksaan Kode Etik

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terhadap jurnalis Radar Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, kini memasuki tahap pemeriksaan kode etik. Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., di lingkungan Polda Bali hari ini.

“Pemeriksaan terhadap Andre Radar Bali telah dilakukan hari ini mulai pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam,” ujar “Ariel” kepada wartawan, Selasa (08/07).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum Polwan tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Andre Radar Bali diperiksa terkait peristiwa yang terjadi saat perayaan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan yang diduga melakukan intimidasi saat Andre sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Menurut “Ariel,” kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandai adanya proses hukum yang lebih serius.

“Ini artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses etik,” ujar pengacara yang dikenal nyentrik ini. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum anggota polisi tersebut telah mencederai kebebasan pers dan profesionalisme kepolisian.

Selain itu, “Ariel” menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan oknum Polwan saat melakukan intimidasi, termasuk menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video rekaman saat peliputan berlangsung. Ia menyatakan, tindakan tersebut menciptakan suasana terintimidasi yang menghambat kerja jurnalis.

Pengacara yang juga aktivis ini menegaskan, kasus ini harus ditangani secara objektif dan tegas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Ia juga meminta agar Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, turun langsung menangani kasus ini demi memastikan proses penegakan kode etik berjalan adil.

“Ini bukan perkara main-main. Tindakan intimidasi dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkas “Ariel”.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Polda Bali sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Polwan tersebut.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eric Tohir Usulkan Anggaran 2026 Sebesar 604 Miliyar

    Eric Tohir Usulkan Anggaran 2026 Sebesar 604 Miliyar

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengusulkan agar anggaran Kementerian BUMN untuk tahun anggaran 2026 ditingkatkan menjadi Rp 604 miliar. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR hari ini, Erick menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini bertujuan untuk mendukung berbagai program kerja serta penugasan pemerintah, termasuk mendampingi dan mengawal pelaksanaan program strategis […]

  • Komnas HAM Sebut Serangan Teror ke Tempo Itu Direncanakan

    Komnas HAM Sebut Serangan Teror ke Tempo Itu Direncanakan

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan, pola serangan teror pengiriman bangkai kepala babi dan tikus ke redaksi Tempo dilakukan secara sistematis. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menduga pola tersebut untuk mengancam dan mengintimidasi dengan menargetkan seluruh jurnalis Tempo. “Teror atau mengancam serta mengintimidasi Tempo dan secara spesifik […]

  • Welder Asal Indonesia Sampai Mancanegara, Seperti Apa Sepak Terjangnya

    Welder Asal Indonesia Sampai Mancanegara, Seperti Apa Sepak Terjangnya

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar – Bernama Mohamad Kosim biasa di panggil Kosim dan lebih di kenal dengan sebutan Kliwon/Kliw Lahir di kota Blitar Jatim 31 Oktober 1992 anak yang dulunya terkenal nakal dan selalu buat onar di kampung sampai sekolahnya pun tidak selesai hanya lulusan SD sempat menginjak bangku SMP namun hanya setahun. Kliwon punya tiga anak dua […]

  • Wali Kota Perintah Langsung, Pak Ogah di Depan MMTC Ditertibkan dan Dibawa ke Polsek

    Wali Kota Perintah Langsung, Pak Ogah di Depan MMTC Ditertibkan dan Dibawa ke Polsek

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MEDAN – Pihak Kecamatan Medan Tembung bersama Kelurahan Sidorejo, Polsek Medan Tembung, dan Babinsa melakukan penertiban terhadap ‘pak ogah’ atau pengatur lalu lintas ilegal di depan Komplek MMTC, Jalan Willem Iskandar, Kamis (07/08). Sebanyak enam orang yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk mendapatkan pembinaan. Camat Medan Tembung, Muhammad Pandapotan Ritonga, […]

  • Empat Pejabat PN Jakarta Pusat, Ditahan Terkait Suap Rp 60 Milyar

    Empat Pejabat PN Jakarta Pusat, Ditahan Terkait Suap Rp 60 Milyar

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta – Empat tersangka suap kasus mengamankan perkara korporasi izin ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil diamankan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (12/04). Kasus mengamankan suap perkara yang terjadi di lingkungan PN Jakarta pusat ini terkait perkara korporasi izin ekspor crude palm […]

  • Kasus 9,9 Triliun Stafsus Eks Mendikbud Dijemput Paksa Kejagung

    Kasus 9,9 Triliun Stafsus Eks Mendikbud Dijemput Paksa Kejagung

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, stafsus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ibrahim dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun. Pengacara Ibrahim, Indra Haposan, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa […]

expand_less