Akibat Intimidasi Jurnalis, Polwan Bid Propam Polda Bali Segera Jalani Pemeriksaan Kode Etik
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
- visibility 87
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terhadap jurnalis Radar Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, kini memasuki tahap pemeriksaan kode etik. Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., di lingkungan Polda Bali hari ini.
“Pemeriksaan terhadap Andre Radar Bali telah dilakukan hari ini mulai pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam,” ujar “Ariel” kepada wartawan, Selasa (08/07).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum Polwan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Andre Radar Bali diperiksa terkait peristiwa yang terjadi saat perayaan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan yang diduga melakukan intimidasi saat Andre sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Menurut “Ariel,” kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandai adanya proses hukum yang lebih serius.
“Ini artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses etik,” ujar pengacara yang dikenal nyentrik ini. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum anggota polisi tersebut telah mencederai kebebasan pers dan profesionalisme kepolisian.
Selain itu, “Ariel” menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan oknum Polwan saat melakukan intimidasi, termasuk menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video rekaman saat peliputan berlangsung. Ia menyatakan, tindakan tersebut menciptakan suasana terintimidasi yang menghambat kerja jurnalis.
Pengacara yang juga aktivis ini menegaskan, kasus ini harus ditangani secara objektif dan tegas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Ia juga meminta agar Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, turun langsung menangani kasus ini demi memastikan proses penegakan kode etik berjalan adil.
“Ini bukan perkara main-main. Tindakan intimidasi dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkas “Ariel”.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Polda Bali sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Polwan tersebut.
- Penulis: mediagramindo


