Empat Pejabat PN Jakarta Pusat, Ditahan Terkait Suap Rp 60 Milyar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Empat tersangka suap kasus mengamankan perkara korporasi izin ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil diamankan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (12/04).
Kasus mengamankan suap perkara yang terjadi di lingkungan PN Jakarta pusat ini terkait perkara korporasi izin ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 60 Milyar.
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus dan menjadi salah satu majelis hakim dalam perkara CPO; WG, Panitera Muda di PN Jakarta Utara yang pernah bertugas di PN Jakpus sebagai penerima suap; serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan AR
“Emapt ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus karena ditemukan bukti cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar menjelaskan, kuasa hukum MS dan AR memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Hakim Arif melalui perantara panitera WG, dengan tujuan agar putusan perkara CPO berbunyi onslag, atau lepas dari segala tuntutan hukum, Rabu (19/3/2025).
Putusan ini dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti.
“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” kata Qohar
Sementara itu Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas dari kasus hukum itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersangka dalam kasus ini.
Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar ke Arif. Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onstlag.
Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp 60 miliar di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ujar Qohar.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onstlag,” imbuhnya.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan.
- Penulis: mediagramindo


