Barak Narkoba Dibakar, Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
- visibility 123
- print Cetak

Kampung Narkoba di Kecamatan Sunggal bakar Tim Gabungan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Barang bukti 36.860 Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu hasil penggrebekan Polrestabes Medan di Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara.
Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media hari ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya, jelas kapolrestabes Medan
Lanjutnya lagi, Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi sebabyak 36.860 butir pil ekstasi dan selain pil ekstasi tersebut, kita juga temukan beberapa tas yang berisi 2 kilogram sabu, ungkap Teddy.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengejar inisial W atasannya pelaku untuk mengetahui jaringan peredaran bisnis narkoba guna memutus peredaran barang haram itu.
Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Penulis: mediagramindo


