Buntut Panjang Perumahan Citraland, Direktur PTPN II Ditahan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- visibility 164
- print Cetak

Direktur PTPN II Ditahan Kasus Perumahan Citraland Deli Serdang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penjualan lahan seluas 8.077 hektare yang direncanakan akan dibangun menjadi kawasan perumahan Citraland.
Tersangka yang dijebloskan ke dalam penjara adalah mantan Direktur PTPN II berinisial IP. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pengelolaan aset negara.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, tersangka IP merupakan pejabat yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020–2023.
Ia diduga melakukan pengalihan aset PTPN II berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa melalui prosedur yang sesuai dan tanpa persetujuan dari pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.
“Penahanan terhadap IP dilakukan karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Kasus ini melibatkan kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, yang diduga dilakukan secara tidak sesuai aturan dan merugikan negara,” ujar Arif, Jumat (07/11).
Selain IP, penyidik juga menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pejabat lain, termasuk pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut dan Deli Serdang, periode 2022–2025. Mereka diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas masyarakat karena melibatkan aset negara yang nilainya sangat besar dan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sumut terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga aset negara dari tindakan penyalahgunaan.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi proses hukum ini dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan lain terkait pengelolaan aset negara di wilayah Sumatera Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui siaran resmi dari Kejati Sumut dan media massa yang terpercaya.
Penegakan hukum terhadap praktik korupsi diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan lembaga penegak hukum di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


