Curi Kabel Telkom, Dua Pria Ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 6 Jan 2025
- visibility 111
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Dua orang pria ditangkap polisi setelah mencuri kabel milik PT Telkom.
Keduanya yakni bernama, Supriadi (44) warga Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kecamatan Medan Selayang.
Para pelaku ini mencuri kabel di Jalan Bunga Wijaya, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (4/1/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong mengatakan, saat ini keduanya sudah dijebloskan ke penjara.
Katanya, penangkapan keduanya ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom,” kata Dian, Senin (6/1/2024).
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
“Awalnya pelaku berjumlah lima orang, tiga diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi,” sebutnya.
Dian menyampaikan, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua buah tajak, dua buah linggis dan tiga buah martil.
- Penulis: mediagramindo


