DJ di Kota Medan Tersangka Usai Tabrak Bentor
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- visibility 78
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Setelah terlibat kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Fauzi, pengemudi betor di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pengemudi mobil Fortuner, Parlin Sembiring (28), telah menjalani tes urine. Hasilnya, pria yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) tersebut dinyatakan negatif narkoba.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyampaikan bahwa pengambilan sampel urine terhadap Parlin dilakukan pada Kamis (23/10/2025). “Sudah kita tes dan hasilnya negatif,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).
Selain menjalani tes narkoba, pihak kepolisian juga telah menetapkan Parlin sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Saat ini, Parlin juga telah ditahan di sel penyidik sebagai barang bukti proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait upaya perdamaian dari pihak keluarga korban dan pelaku, AKBP Parwita mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai langkah tersebut.
Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti proses hukum jika ada inisiatif perdamaian yang dilakukan.
Kasus ini masih dalam penanganan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


