Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 95
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ribuan laptop Chromebook yang dilaksanakan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek) pada tahun 2021-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya sedang mendalami apakah tiga staf khusus Nadiem Makarim yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut mendapatkan perintah dari pihak lain.
“Kami sedang memastikan apakah itu bagian dari tugas mereka, lalu siapa yang memberi perintah,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Dalam proses penyidikan, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya indikasi penggelembungan harga. Harga satuan laptop Chromebook tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per unit, namun ditemukan adanya kelebihan bayar mencapai lebih dari Rp 10 juta per unit.
Harli Siregar menambahkan, “Bagaimana itu tidak menjadi masalah (korupsi), karena dalam pengadaannya, barang yang harganya sekitar Rp 5 sampai Rp 7 juta, tetapi dibayarkan Rp 10 juta per unitnya.”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan barang yang berkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan nasional di era Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, Rabu (04/06).
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan berjanji akan mengumumkan hasilnya setelah proses pemeriksaan lengkap dilakukan.
- Penulis: mediagramindo


