Dugaan Kasus Penipuan Agen Billboard, Korban Rugi Hingga Rp 80.000.000
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
- visibility 100
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Seorang pengusaha properti menjadi korban dugaan penipuan saat melakukan kerjasama pemasangan Billboard dengan seorang yang mengaku agen Billboard berinisial MFAS.
Kantor Advokat HS selaku kuasa hukum korban atas nama T. Arif Fadhillah yang merupakan pemilik Zein Property mengatakan bahwa kuasa hukum telah melayangkan surat somasi pertama dan kedua kepada terduga pelaku berinisial MAFS sebanyak dua kali untuk meminta itikad baik terduga pelaku agar menyelesaikan kasus dugaan penipuan ini.
“Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan untuk menghindari jalur hukum, kami memberikan waktu hingga tanggal 23 Juni 2025 kepada saudara MAFS untuk menemui kami,” tulis Kuasa Hukum melalui surat somasi kedua yang kami terima pada Jumat (20/06).
Melalui surat somasi tersebut, kuasa hukum menjelaskan secara rinci kronologis kejadian mulai dari proses kerjasama hingga pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan lengkap dengan bukti transfer dan kontrak kerjasama antara T. Arif Fadhillah selaku pemilik Zein Property dengan terduga pelaku berinisial MAFS.
Namun, setelah menandatangani kerjasama dan melakukan pembayaran, hingga kini pemasangan Billboard yang menjadi tanggung jawab terduga pelaku berinisial MAFS belum juga terealisasi. Padahal pemasangan Billboard tersebut seharusnya dimulai pada tahun 2023 lalu sesuai dengan surat kontrak kerja.
Merasa ditipu, Arif lantas mencoba untuk menghubungi terduga pelaku namun tidak ada respon bahkan pihak kuasa hukum membantu menghubungi, juga tidak ada repos sehingga mencantumkan di somasi kedua untuk memberikan tanggapan etika yang baik terkait Pembuatan Billboard.
“Pembayaran dilakukan dengan sistem termin, jika ditotal secara keseluruhan, kerugian yang kami alami kurang lebih Rp 80 juta,” ujar Arif didampingi kuasa hukumnya, Kantor Advokat HS saat kami temui Jumat (20/06).
“Saya sudah mencoba untuk menghubungi F (terduga pelaku) berkali kali tidak ada tanggapan, dan kuasa hukum juga membantu menghubungi juga tidak ada tanggapan” lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Arif mendesak kepada terduga pelaku untuk segera menemuinya guna menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, jika tidak ada itikad baik ataupun respon dari terduga pelaku berinisial MAFS, Arif dan kuasa hukumnya dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Kantor Kepolisian di POLDA SUMUT atas delik hukum penipuan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara MFAS tetap tidak menyelesaikan kewajiban dan tidak memberikan tanggapan, maka kami kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tulis Kuasa Hukum melalui surat somasi ke dua tersebut.
- Penulis: mediagramindo


