Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan
- account_circle Pipin
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 242
- print Cetak

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pekalongan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekalongan – KH Abdul Khalim Fadlun, 54, pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 6 santriwati. Polisi menahan KH Abdul Khalim sejak Kamis dini hari 28 Mei 2024 setelah pemeriksaan intensif mulai Rabu 27 Mei 2024, bertepatan usai salat Idul Fitri.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto menyebut penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti cukup. KH Abdul Khalim yang juga pengasuh padepokan langsung ditahan.
Polisi menyebut ada 6 santriwati yang jadi korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban hamil.

Foto Ilustrasi Santriwati Korban Pencabulan Ponpes Padang Ati Pekalongan
“korban berjumlah enam orang santriwati. Kami juga sedang menelusuri adanya kemungkinan korban yang sedang hamil,” ujar AKP Setiyanto.
Sementara itu Status Padepokan Padang Ati Bukan Ponpes Resmi, Kemenag Jawa Tengah menegaskan Padepokan Padang Ati Desa Simbang Kulon tidak terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di sistem pendataan Kemenag.
- Penulis: Pipin


