Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Bakal Digelar, Seperti Apa Targetnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
- visibility 102
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses fasilitasi perizinan dan standardisasi produk guna memperkuat legalitas dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kasus serupa yang menimpa Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat penjualan produk tanpa label kedaluwarsa.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/05), bahwa hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas maupun standardisasi produk yang memadai. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap risiko hukum dan mengancam keberlangsungan usaha.
“Masih banyak pengusaha mikro yang kurang memahami aspek legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang bisa mengancam keberlanjutan usaha mereka,” ujar Riza.
Terkait kasus Mama Khas Banjar, Riza menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih mengedepankan aspek pembinaan daripada sanksi pidana.
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah akan terus memperkuat program pembinaan kepada UMKM agar usaha tetap berjalan sesuai ketentuan dan melindungi konsumen.
“Untuk itu, kami mengimbau agar pelaku usaha mikro selalu mematuhi perizinan dan memenuhi standar produk sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, Riza menginformasikan bahwa Kementerian UMKM akan menggelar Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro. Acara ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro secara langsung kepada masyarakat.
Festival ini juga menjadi wadah interaktif yang menghubungkan pengusaha mikro dengan layanan pemerintah, edukasi hukum, serta dukungan pengembangan usaha di berbagai daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam festival tersebut, pengunjung dapat mengakses layanan pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen serta standar keamanan produk, hingga dialog terbuka antara pengusaha mikro dan pemangku kebijakan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret agar usaha mikro Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang. Legalitas bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha,” tegas Riza.
Ia berharap, melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor dan layanan yang lebih dekat ke masyarakat, usaha mikro dapat berkembang dalam ekosistem yang terlindungi, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi untuk naik ke level yang lebih maju.
- Penulis: mediagramindo


