Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara Gagalkan Pengiriman Kupu-Kupu dan Hewan Hidup ke Vietnam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
- visibility 123
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu yang diawetkan, serta 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup ke Hanoi, Vietnam. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sabtu (8/6).
Kepala BBKHIT Sumut, N. Prayatno Ginting, mengatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari upaya pengawasan ketat terhadap barang kiriman yang masuk maupun keluar dari Indonesia. “Selain kupu-kupu, kami juga menemukan 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp299 juta,” ujarnya, Kamis (12/06).
Prayatno menyebutkan bahwa ribuan kupu-kupu tersebut berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan Ambon, Maluku, sedangkan hewan-hewan hidup seperti kelabang dan laba-laba berasal dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan berkat kerjasama dengan Bea Cukai di Bandara Kualanamu. “Penggagalan ini dilakukan bersama pada Sabtu lalu, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial ASR (43) yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan wajib lapor,” jelasnya.
Prayatno menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Hanoi, Vietnam, untuk dijual kepada kolektor. Ia menegaskan bahwa secara aspek karantina, hewan dan hewan diawetkan tersebut tidak termasuk kategori hewan yang dilarang atau hama. Namun, kendala utama terletak pada pelanggaran prosedur pelaporan dan dokumen yang wajib dilampirkan saat pengiriman.
“Dari aspek hukum, pengiriman hewan dan media pembawa dari Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Prayatno.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap penyelundupan satwa dan bagian dari komitmen menjaga perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Kepolisian dan aparat terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan modus operandi pengiriman hewan tersebut.
- Penulis: mediagramindo


