Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Harta Kekayaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan Usai Ditetapkan Tersangka

Harta Kekayaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan Usai Ditetapkan Tersangka

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi satu di antara 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Peran Riva Siahaan yang membuatnya menjadi tersangka telah disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Dijelaskan bahwa Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Ya peran Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025)

Selain itu, dikethaui bahwa ada pernah lain Riva Siahaan yang melakukan pembelian produk Pertamax. Namun, sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.

Kejahatan korupsi dilakukan dengan modus produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah,” jelas Abdul Qohar.

Lanjut Abdul Qohar mengatakan, bahan Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau ilegal secara hukum.

Dalam penindakan ini, Kejagung resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara, dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.

Bukti penetapan tersangka diperkuat dasar atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

“Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:

RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional

ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic

AP selaku Vice President (VP) Feedstock
MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa

DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus D irektur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Jamaah Haji Bakal Dimusnahkan, Ini Penjelasannya

    Rokok Jamaah Haji Bakal Dimusnahkan, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Mediagram – Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan momen spiritual yang sangat berharga bagi umat Muslim Indonesia. Dalam pelaksanaan perjalanan tersebut, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan, khususnya rokok dan uang tunai, agar proses keberangkatan dan kepulangan berjalan lancar serta sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian […]

  • Diskusi Ilmiah Deep Learning Akselerasi Pendidikan Bermutu

    Diskusi Ilmiah Deep Learning Akselerasi Pendidikan Bermutu

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MEDAN – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi ilmiah bertajuk Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Pegawai Guna Akselerasi Pendidikan Bermutu untuk Semua, Selasa (25/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sisingamangaraja Kantor BPMP ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, M.Eng, sebagai narasumber utama. Diskusi […]

  • Humas Polda Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

    Humas Polda Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Medan – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Ditresarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil, Rahmadi. Ia menilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius. “Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus […]

  • Refleksi Akhir Tahun 2024, KORMI Bakal Lebih Baik Kedepannya

    Refleksi Akhir Tahun 2024, KORMI Bakal Lebih Baik Kedepannya

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MEDAN – Menyongsong tahun 2025, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Refleksi Akhir Tahun sekaligus Pembubaran Panitia Rakerprov KORMI Sumut 2024, di Sekretariat KORMI Sumut, Jalan Williem Iskandar, Kawasan Sport Center Sumut, Senin, 30 Desember 2024. Momentum ini juga sekaligus menepungtawari Ketua Umum KORMI Sumut, H. Baharuddin Siagian yang terpilih menjadi Bupati […]

  • Pertamina Pasok Alat Berat dan BBM Pasca Penanganan bencana di Sumbar

    Pertamina Pasok Alat Berat dan BBM Pasca Penanganan bencana di Sumbar

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sumbar – Memasuki hari ke-13 pasca terjadinya banjir bandang dan lahar dingin di Sumatera Barat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari lagi yang seharusnya dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 25 Mei 2024. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan memperpanjang masa setelah menerima masukan dan pertimbangan […]

  • Djarot, Pecat Kader Yang Nekat Bermain Dua Kaki

    Djarot, Pecat Kader Yang Nekat Bermain Dua Kaki

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sumut – PDI Perjuangan (PDIP) menggariskan arah perjuangan politik pada Pilkada Serentak 2024 adalah terhadap semua pasangan calon yang diusung sendiri maupun koalisi. DPP PDIP mewarning seluruh kader, termasuk anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota se-Sumut, untuk jangan mencoba-coba pasang 2 kaki di Pilkada Sumut 2024 dengan berpihak kepada calon lain. “Untuk Pilgub Sumut misalnya, […]

expand_less