Harta Kekayaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan Usai Ditetapkan Tersangka
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
- visibility 95
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi satu di antara 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Peran Riva Siahaan yang membuatnya menjadi tersangka telah disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Dijelaskan bahwa Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Ya peran Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025)
Selain itu, dikethaui bahwa ada pernah lain Riva Siahaan yang melakukan pembelian produk Pertamax. Namun, sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Kejahatan korupsi dilakukan dengan modus produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah,” jelas Abdul Qohar.
Lanjut Abdul Qohar mengatakan, bahan Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau ilegal secara hukum.
Dalam penindakan ini, Kejagung resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara, dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.
Bukti penetapan tersangka diperkuat dasar atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
“Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni:
RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
AP selaku Vice President (VP) Feedstock
MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus D irektur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
- Penulis: mediagramindo


