Oknum Polwan Polres Blitar Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan di Batu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 192
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BLITAR – Seorang oknum anggota Polwan dari Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas Satreskrim Polres Batu menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tersangka tertangkap basah berselingkuh dengan anggota DPRD Blitar berinisial GP di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, hingga saat ini, anggota DPRD dari fraksi PPP tersebut berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu Mohamad Huda membenarkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini.
Ia menyampaikan bahwa petugas telah melakukan penetapan tersangka terhadap Polwan SNR setelah melakukan serangkaian penyidikan.
“Untuk anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Blitar yang terlibat, saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Surat panggilan untuk dimintai keterangan sudah dilayangkan dan dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujar Huda, Kamis (23/10).
Huda menambahkan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut bertujuan untuk memastikan keterlibatan dan perannya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara berkeadilan dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan terkait integritas aparat penegak hukum dan anggota legislatif di daerah tersebut.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.
- Penulis: mediagramindo


